"Bahwa bioskop dan sinema memang memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik masyarakat juga ditingkatkan," kata Wiku.
Baca juga: Gugus Tugas: Bioskop Akan Dibuka Kembali karena Bisa Tingkatkan Imunitas
Anies pun memperingatkan para pengelola bioskop untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi para karyawan dan penonton.
Pemprov DKI tak segan menutup bioskop apabila ditemukan pelanggaran Covid-19.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengiktui protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya," ucap Anies.
Guna menekan pertambahan kasus Covid-19, Pemprov DKI terus melakukan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Salah satu upaya itu adalah menerapkan denda progresif.
Anies pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 yang diteken tanggal 19 Agustus 2020.
Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat
Dalam Pergub itu, terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial.
Apabila mereka melanggar protokol kesehatan lebih dari tiga kali, maka mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.
Sedangkan untuk pelaku usaha, serta pemilik restoran dan kafe, sanksi yang dijatuhkan apabila melanggar protokol kesehatan berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta.
Saat ini, perekaman sanksi para pelanggar masih dilakukan secara konvensional. Pemprov DKI masih melakukan uji coba dan sosialisasi aplikasi JakAPD.
Baca juga: Aplikasi JakAPD untuk Penerapan Denda Progresif Pelanggar PSBB Masih Diuji Coba di Internal
Aplikasi JakAPD nantinya akan digunakan untuk penerapan denda progresif sehingga dapat merekam catatan-catatan pelanggaran.
Dalam penerapan sanksi secara konvensional hingga 24 Agustus, tercatat 112.985 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 1.790.000.00.
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri jasa pariwisata mencapai Rp 275 juta dan fasilitas umum mencapai Rp 670.850.000.
Dengan demikian, total denda yang terkumpul selama masa PSBB transisi dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 2,7 miliar.
Namun, penerapan denda progresif itu tak luput dari kritik DPRD DKI. Ketua Fraksi PDI-P Jakarta Gembong Warsono menilai penerapan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak efektif untuk membangun kesadaran masyarakat.
Penerapan denda progresif justru bisa menyusahkan masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandami Covid-19.
"Dalam situasi pandemi ini, rasanya tidak elok Pemprov membuat aturan denda kepada warga yang sedang dalam kesulitan dan saya tidak yakin denda progresif akan efektif," kata Gembong dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Gembong, Pemprov DKI dapat melakukan upaya lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, di antaranya menggandeng semua komponen masyarakat.
"Untuk memelopori membangun kesadaran kolektif penerapan secara ketat protokol kesehatan dan menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya hidup baru bagi warga Ibu Kota, hal ini harus menjadi gerakan dan pelibatan komponen masyarakat," ujar Gembong.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan