Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman PSBB Dua Pekan Terakhir: Positivity Rate Tembus 10 Persen, Pemprov DKI Akan Buka Bioskop

Kompas.com - 26/08/2020, 14:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang mulai diberlakukan pada 13 Agustus akan berakhir pada 27 Agustus 2020.

PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak empat kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Berikut rangkuman peristiwa yang terjadi selama perpanjangan PSBB transisi keempat dalam dua pekan terakhir.

Apa yang terjadi pada perpanjangan PSBB transisi keempat?

Catatan Kompas.com, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat.

Dalam dua pekan terakhir, rata-rata penambahan kasus Covid-19 harian di Ibu Kota adalah 591,4 dengan catatan empat kali lonjakan kasus.

Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 21 Agustus 2020, yaitu sebanyak 641 kasus. Adapun tiga lonjakan lainnya terjadi berturut-turut selama tiga hari, yakni 23 Agustus, 24 Agustus, dan 25 Agustus.

Baca juga: Kasus Terus Melonjak, Pemprov DKI Diminta Isolasi Pasien Covid-19 Tak Bergejala di Tempat Khusus

Berikut rincian penambahan kasus positif Covid-19 selama dua pekan terakhir:

1. 12 Agustus : 27.242 kasus

2. 13 Agustus : bertambah 621 menjadi 27.863 kasus

3. 14 Agustus : bertambah 575 menjadi 28.438 kasus

4. 15 Agustus : bertambah 598 menjadi 29.036 kasus

5. 16 Agustus : bertambah 518 menjadi 29.554 kasus

6. 17 Agustus : bertambah 538 menjadi 30.092 kasus

7. 18 Agustus : bertambah 505 menjadi 30.597 kasus

8. 19 Agustus: bertambah 565 menjadi 31.162 kasus

9. 20 Agustus : bertambah 595 menjadi 31.757 kasus

10. 21 Agustus: bertambah 641 menjadi 32.398 kasus (lonjakan pertama)

11. 22 Agustus: bertambah 601 menjadi 32.999 kasus

12. 23 Agustus: bertambah 637 menjadi 33.636 kasus (lonjakan kedua)

13. 24 Agustus: bertambah 659 menjadi 34.295 kasus (lonjakan ketiga)

14. 25 Agustus : bertambah 636 menjadi 34.931 kasus (lonjakan keempat)

Positivity rate tembus 10 persen

Tak hanya kasus harian yang terus meningkat, angka positivity rate Covid-19 dalam sepekan terakhir di DKI Jakarta mencapai 10 persen.

Angka positivity rate itu merupakan angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19 dan telah melebihi batas ideal yang ditetapkan WHO, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Pemprov DKI mengklaim tingginya kasus Covid-19 dan positivity rate dalam kurun waktu dua pekan terakhir itu disebabkan pelaksanaan tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) secara masif.

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di DKI 9,1 Persen Selama Sepekan Terakhir

Peningkatan angka positivity rate juga berdampak pada ketersediaan ruang isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga 23 Agustus 2020, sebanyak 64 persen dari 4.456 tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 di 67 rumah sakit rujukan telah terisi. Kemudian, sebanyak 71 persen dari 483 tempat tidur ICU juga telah terisi.

Baca juga: Kasus Terus Melonjak, 71 Persen ICU di 67 RS Rujukan Covid-19 Terisi Pasien

Di mana klaster penyebaran Covid-19 saat ini?

Perkantoran masih menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Dinkes DKI, klaster terbesar tetap berasal dari rumah sakit (RS), yakni 56 persen atau 8.850 kasus.

Baca juga: Klaster Perkantoran Jadi Penyebaran Covid-19, Karyawan di Jakarta Waswas

Berikut rincian 9 klaster Covid-19 di Jakarta (4 Juni-4 Agustus) :

1. Pasien di RS: 8.850 orang

2. Komunitas: 4.068 orang

3. ABK atau Pekerja Migran Indonesia: 962 orang

4. Perkantoran: 776 orang

5. Pasar: 589 orang

6. Pegawai Fasilitas Kesehatan: 326 orang

7. Kegiatan keagamaan: 134 orang

8. Panti: 35 orang

9. Lapas dan Rutan: 26 kasus

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 56 perusahaan atau perkantoran karena ada karyawannya yang terpapar Covid-19. Sebanyak 9 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun 56 perusahaan lainnya terpaksa ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta karena tak melapor ada karyawan yang terpapar Covid-19.

Rencana pembukaan bioskop

Walaupun kasus harian dan angka positivity rate terus meningkat, Pemprov DKI justru berencana membuka kembali bioskop dalam waktu dekat.

Hal ini dipaparkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Anies: Dalam Waktu Dekat, Bioskop Kembali Dibuka

Pembahasan pembukaan bioskop itu dilakukan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Salah satu pertimbangan pembukaan bioskop itu adalah bioskop berkontribusi untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat merasa bahagia ketika menonton film di bioskop. Perasaan bahagia itu dinilai berpengaruh pada meningkatnya imunitas tubuh yang bisa memperkecil risiko terpapar Covid-19.

"Bahwa bioskop dan sinema memang memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental fisik masyarakat juga ditingkatkan," kata Wiku.

Baca juga: Gugus Tugas: Bioskop Akan Dibuka Kembali karena Bisa Tingkatkan Imunitas

Anies pun memperingatkan para pengelola bioskop untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi para karyawan dan penonton.

Pemprov DKI tak segan menutup bioskop apabila ditemukan pelanggaran Covid-19.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengiktui protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya," ucap Anies.

Rencana pemberlakuan denda progresif

Guna menekan pertambahan kasus Covid-19, Pemprov DKI terus melakukan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Salah satu upaya itu adalah menerapkan denda progresif.

Anies pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 yang diteken tanggal 19 Agustus 2020.

Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

Dalam Pergub itu, terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial.

Apabila mereka melanggar protokol kesehatan lebih dari tiga kali, maka mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

Sedangkan untuk pelaku usaha, serta pemilik restoran dan kafe, sanksi yang dijatuhkan apabila melanggar protokol kesehatan berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta.

Saat ini, perekaman sanksi para pelanggar masih dilakukan secara konvensional. Pemprov DKI masih melakukan uji coba dan sosialisasi aplikasi JakAPD.

Baca juga: Aplikasi JakAPD untuk Penerapan Denda Progresif Pelanggar PSBB Masih Diuji Coba di Internal

Aplikasi JakAPD nantinya akan digunakan untuk penerapan denda progresif sehingga dapat merekam catatan-catatan pelanggaran.

Dalam penerapan sanksi secara konvensional hingga 24 Agustus, tercatat 112.985 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 1.790.000.00.

Sementara itu, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri jasa pariwisata mencapai Rp 275 juta dan fasilitas umum mencapai Rp 670.850.000.

Dengan demikian, total denda yang terkumpul selama masa PSBB transisi dari para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 2,7 miliar.

Namun, penerapan denda progresif itu tak luput dari kritik DPRD DKI. Ketua Fraksi PDI-P Jakarta Gembong Warsono menilai penerapan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak efektif untuk membangun kesadaran masyarakat.

Penerapan denda progresif justru bisa menyusahkan masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandami Covid-19.

"Dalam situasi pandemi ini, rasanya tidak elok Pemprov membuat aturan denda kepada warga yang sedang dalam kesulitan dan saya tidak yakin denda progresif akan efektif," kata Gembong dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Gembong, Pemprov DKI dapat melakukan upaya lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, di antaranya menggandeng semua komponen masyarakat.

"Untuk memelopori membangun kesadaran kolektif penerapan secara ketat protokol kesehatan dan menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya hidup baru bagi warga Ibu Kota, hal ini harus menjadi gerakan dan pelibatan komponen masyarakat," ujar Gembong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com