JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menembak salah satu tersangka yang menjadi kurir 137 kilogram ganja kering yang ditangkap di Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pelaku ditembak karena melawan petugas.
"Jadi pada saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, diberikan tindakan tegas terukur (tembak)," kata Audie dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan 157 Kilogram Ganja di Solok Sumbar
Tersangka tersebut ditembak di bagian kakinya sehingga kini menggunakan kursi roda.
Adapun dalam kasus ini, ada dua tersangka yang ditangkap, yakni PA (50) dan JA (27).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyampaikan, kedua tersangka ditangkap saat membawa 137 kilogram ganja yang hendak diedarkan di Jakarta.
"Ini pengembangan yang bulan Januari 2020. Dalam perjalannanya, kami berhasil menggagalkan dengan beberapa modus operasi. Dari kurir, diselipin dodol, jasa ekspedisi yang jalurnya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut," ucap Ronaldo.
Baca juga: Anton J-Rocks dalam Jeratan Narkoba, Pernah Pakai Ganja 7 Tahun Lalu hingga Alasan Sepi Pekerjaan
Di bulan Januari, mereka mengamankan barang bukti berupa 300 kilogram ganja siap edar dari Sumatera Utara.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.