JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan mengusut kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan NL, karyawati PT. DTJ milik Sugianto (51).
NL adalah otak pembunuhan Sugianto, pengusaha pelayaran, yang dilakukan di ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.
Kasus tersebut diusut setelah Kepolisian menerima laporan dari Hari Susanto, kerabat atau rekan kerja Sugianto.
"Ada kasus lain tentang penggelapan keuangan perusahaan ke NL," kata Hari di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).
Hari mengatakan, persoalan pajak perusahaan tersebut juga diceritakan oleh istri Sugianto. Namun, ia mengaku tidak tahu detail persoalan penggelapan pajak tersebut.
"Kami balik lagi ke belakang memang ada cerita, terutama istri almarhum mengenai masalah pajak yang ada di kantor itu. Memang ada sedikit cerita, tapi kami kurang tahu detail. Makanya kami masih dalam proses pencarian data-data," kata Hari.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko mengatakan, pihaknya akan mengusut setelah laporan diterima.
"Bahwa terkait kasus penembakan, keluarga korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan polusi terkait penggelapan jabatan. Ada beberapa hal yang dilaporkan penggelapan. Saat ini sudah kami terima dan anggota kami sedang lakukan penyelidikan," kata Djarwoko.
Hasil penyelidikan sementara, dugaan penggelapan pajak yang dilakukan NL menjadi salah satu motif pembunuhan Sugianto.
Baca juga: Bunuh Bosnya di Kelapa Gading, Karyawati Bayar Rp 200 Juta Sewa Pembunuh Bayaran
Kepolisian sudah menangkap 12 tersangka, salah satunya NL. Karyawati itu meminta bantuan suami sirinya, M, untuk membunuh bosnya.
Hasil pemeriksaan, ternyata pengusaha bidang pelayaran tersebut sempat ingin dibunuh dengan cara lain.
NL awalnya berencana membunuh korban di dalam mobil. NL dan suami sirinya, M menyuruh salah satu tersangka dari kelompok sindikat pembunuh bayaran berinisial R untuk berpura-pura jadi petugas pajak.
R awalnya ingin bertemu dengan Sugianto pada 10 Agustus lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan