TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua pekan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020, Satlantas Polres Tangerang Selatan menilang 1.753 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, sejak 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020, petugas menindak 5.346 pengendara.
Sebanyak 1.753 diberikan surat bukti langgar atau tilang karena terbukti melanggar lalu lintas. Sementara 3.593 lainnya hanya diberikan teguran.
"Sudah menilang kurang lebih 1.753 pelanggar lalu lintas, dengan teguran berjumlah 3.593. Dengan total kurang lebih 5.346 teguran dan tilang," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, 2.031 Pengendara Kena Tilang di Kabupaten Bekasi
Luckyto mengatakan, jumlah pelanggaran yang dicatatkan pada Operasi Patuh Jaya 2020 menurun dibandingkan operasi serupa pada tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut seiring penurunan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
"Mobilisasi masyarakat di tengah pandemi ini jauh lebih berkurang ketimbang tahun lalu. Penurunan 10 sampai 15 persen terhadap pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.
Menurut dia, sebagian besar para pelanggar lalu lintas yang ditilang merupakan pengendara roda dua dengan total 1.595 sepeda motor.
Sementara 158 pelanggar yang ditilang lainnya merupakan pengendara kendaraan roda empat baik mobil penumpang maupun barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.