Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Kontra Sambut Rencana Pembukaan Bioskop di Tengah Kasus Covid-19 yang Masih Tinggi di Jakarta

Kompas.com - 27/08/2020, 09:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Kemudian, semua penonton bioskop juga dalam posisi duduk yang dilakukan secara berjarak sehingga tidak berkerumun.

Baca juga: Pedoman Lengkap Bioskop Beroperasi, Larangan untuk Anak-anak hingga Penonton Dilarang Tertawa

"Di sini ada kursi, jadi teater maupun performing arts seperti bioskop di situ ada kursi, sehingga ada pengendalian di situ siapa duduk di mana. Ini mirip situasinya dengan penerbangan pesawat. Pesawat terbang itu ruangan kecil kemudian kursi rapat. Tetapi bisa diatur siapa duduk di mana," tambah Anies.

Pedoman jika bioskop dibuka lagi

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pengelola memastikan kesiapan fasilitas, penyelenggaraan sebelum resmi membuka bioskop. Jadi pembukaan bioskop tak dapat dilakukan secara serentak.

"Harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentunya tidak semua sama waktunya untuk memastikan bahwa setiap yang dilakukan betul-betul dengan perhitungan yang sangat matang," ujar Wiku.

Berdasarkan kajian para pakar, tim Satgas Penanganan Covid-19 telah menyusun 13 pedoman bagi penonton dan pengelola baik sebelum masuk, selama di ruang bioskop, dan setelah keluar dari ruangan bioskop.

Ada 9 poin penting yang harus dilakukan penonton atau petugas sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan bioskop.

  1. Pengelola bioskop harus memastikan anak-anak, orang sakit dan memiliki penyakit penyerta dilarang masuk ruangan bioskop karena mereka rentan terpapar Covid-19. Penyakit penyerta itu adalah tekanan darah tinggi, kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit yang berkaitan dengan sistem imunitas. Sementara itu, gejala sakit yang dimaksud seperti flu, demam, diare, nyeri sendi, dan batuk juga dilarang masuk ke bioskop. Hanya mereka yang berusia 12 sampai 60 tahun yang diperbolehkan menonton film di bioskop.
  2. Pengelola hanya melayani pembelian tiket secara daring. Kapasitas penonton di dalam ruangan juga dibatasi agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas hari normal.
  3. Memastikan antrean masuk dan keluar ruangan bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter. Tujuannya adalah tidak ada kontak pengunjung.
  4. Semua pengunjung dan petugas di area bioskop diwajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M. Bahkan petugas dan penonton juga diimbau menggunakan face shield.
  5. Menutup fasiilitas game arcade dan tidak menyediakan layanan penjualan makanan ataupun minuman untuk sementara. Para penonton bahkan tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke ruangan pemutaran film.
  6. Pengelola menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
  7. Pintu masuk dan pintu keluar harus diletakkan berbeda.
  8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area biosko, dalam ruangan pemutaran film, serta titik kerumunan.
  9. Pengelola diimbau menyediakan masker, faceshield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film. Masker yang disediakan harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah.


Satgas Penanganan Covid-19 juga merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater.

  1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang berbicara, tertawa, makan, dan minum. Film yang ditayangkan pun tak boleh lebih dari dua jam dan kursi penonton diatur berjarak.
  2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan. Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.
  3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.
  4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13.


Pengelola juga dapat menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Ancaman penutupan

Dalam proses pembukaan bioskop nanti Pemprov DKI bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan terus memonitor dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan.

Anies mewanti-wanti para pengelola bioskop untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat apabila bioskop kembali dibuka untuk publik. Ia menegaskan Pemprov DKI akan menutup bioskop jika melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengiktui protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," ucapnya.

Menurut Anies, prioritas utama Pemprov DKI saat ini adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

"Bila (protokol kesehatan) tidak diikuti, maka langsung kami lakukan penutupan karena Jakarta dari awal kita memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan," ucap Anies.

Pro-konta 

Wacana pembukaan bioskop itu menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menilai, rencana pembukaan bioskop seharusnya ditunda karena kondisi Jakarta saat ini belum kondusif dan belum aman dari pandemi Covid-19.

Jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya semakin tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com