JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh majelis hakim, ia dikenakan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif
Adapun kasus ini bermula pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Baca juga: Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun
Waktu itu, Aurelia menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT yang datang dari arah Palem Semi.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andrea Njotohusodo (51).
Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan saat itu Aurelia terbukti dalam pengaruh minuman beralkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Perempuan yang Tabrak Pria Paruh Baya di Karawaci Konsumsi Soju Sebelum Kejadian
Selain itu, Aurelia juga sedang menggunakan ponselnya untuk berbalas pesan saat berkendara.
Mirisnya lagi, setelah kecelakaan, Aurelia sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Dearyani Eka Dharma, keponakan dari korban, mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan Perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.
Setelah menolong anaknya, korban tak bisa menghindar benturan keras mobil.