Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Aurelia, Tabrak Pejalan Kaki di Bawah Pengaruh Soju hingga Divonis 5,5 Tahun

Kompas.com - 27/08/2020, 10:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Oleh majelis hakim, ia dikenakan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif

Adapun kasus ini bermula pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga: Tabrak Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban di Karawaci, Aurelia Divonis 5,5 Tahun

Waktu itu, Aurelia menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT yang datang dari arah Palem Semi.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andrea Njotohusodo (51).

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Di bawah pengaruh soju

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan saat itu Aurelia terbukti dalam pengaruh minuman beralkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Perempuan yang Tabrak Pria Paruh Baya di Karawaci Konsumsi Soju Sebelum Kejadian

Selain itu, Aurelia juga sedang menggunakan ponselnya untuk berbalas pesan saat berkendara.

Aniaya istri korban

Mirisnya lagi, setelah kecelakaan, Aurelia sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Dearyani Eka Dharma, keponakan dari korban, mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan Perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.

Setelah menolong anaknya, korban tak bisa menghindar benturan keras mobil.

"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani

Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi. Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.

Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci karena Pengendara Main Ponsel

Saat itu, kata Dearyani, pelaku sempat menganiaya tantenya. Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.

Mengaku bipolar

Setelah lima bulan kasus berjalan, Aurelia akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Tapi, pihak terdakwa mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebab, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.

Baca juga: Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan

"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com