JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perekrutan tenaga kesehatan profesional untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Pengumuman perekrutan itu tertuang dalam surat Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada 26 Agustus 2020.
"Dalam rangka optimalisasi penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI, pria dan wanita, untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Saefullah dalam surat pengumuman tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Jokowi Minta Para Menteri Hati-hati Beri Pernyataan soal Penanganan Covid-19
Tenaga kesehatan profesional yang dibutuhkan adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan.
Tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yaitu pranata laboratorium dan radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan.
"Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari bulan September 2020 sampai dengan Desember 2020 dan bisa diperpanjang," ujar Saefullah.
Warga yang berminat mengisi posisi tenaga kesehatan tersebut dapat mendaftarkan diri secara online melalui link http://bit.lytenakescovidjakarta.
Proses seleksi administrasi dan wawancara online dilakukan pada 27-31 Agustus 2020, sementara pengumuman mereka yang lolos seleksi pada 1 September 2020.
Gaji yang ditawarkan kepada tenaga kesehatan profesional berkisar Rp 4,2 sampai Rp 15 juta.
"Satuan biaya (upah tenaga kerja profesional) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan," ucap Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.