"Hasil evaluasi HBKB kemarin, itu ternyata terjadi penumpukan oleh pejalan kaki sehingga dari sisi physical distancing, jaga jarak aman, itu terabaikan," kata dia.
Setelah meniadakan CFD, Dishub DKI Jakarta kemudian menyediakan 32 lokasi pengganti area CFD kawasan Sudirman-Thamrin dikhususnya untuk pesepeda.
Pejalan kaki dilarang beraktivitas di lokasi tersebut. Pedagang juga dilarang berjualan.
"Jadi 32 lokasi ini adalah ruang publik yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga berolahraga sepeda," tutur Syafrin.
Baca juga: CFD Tetap Digelar di 32 Titik di Jakarta, Ini Rinciannya.....
Syafrin menuturkan, pesepeda akan terus bergerak sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan. Hal tersebut berbeda dengan pejalan kaki.
Sebanyak 32 lokasi disiapkan pada Minggu (28/6/2020) mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
Ke-32 ruas jalan akan ditutup sehingga kendaraan bermotor tidak bisa melintas.
"Jalan ditutup pukul 06.00 sampai pukul 09.00," ucap Syafrin.
Setelah berlangsung hampir dua bulan, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) tersebut.
Syafrin menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 KKP itu.
Tak hanya itu, penyebaran Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pun menjadi pertimbangan penghentian sementara.
"Untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin.
Yang terbaru, pada 11 Agustus 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan ruas jalan tol lingkar dalam bagi pesepeda.
Dalam surat yang dikirimkan pada 11 Agustus 2020 itu tertulis bahwa terjadi peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Volume tertinggi pada minggu ketujuh atau dari tanggal 20 sampai 26 Juli 2020 sebanyak 82.380 pesepeda.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Permohonan Penggunaan Tol Dalam Kota untuk Sepeda Setiap Minggu
"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi surat tersebut.