JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tak hanya menyisakan kisah sedih karena ada beberapa siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.
Di sisi lain, PPDB dengan model zonasi kini juga meninggalkan sepenggal kisah haru seorang anak sopir angkot yang berhasil masuk sekolah impiannya.
Dia adalah Viola Oktavio yang berhasil lolos PPDB zonasi di SMAN 8 Jakarta. Viola adalah anak sopir angkot 06 rute Kampung Melayu-Gandaria, sedangkan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga.
Baca juga: Kala Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta karena Usia dan Berharap Bangku Kosong...
Dalam video yang diunggah akun Youtube Pemerintah Pronvinsi DKI Jakarta, Selasa (25/8/2020), Viola mengaku tak pernah menduga dirinya bisa lolos PPDB SMAN 8 Jakarta.
Pasalnya sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Ibu Kota. Sebelum adanya sistem zonasi, sekolah itu selalu jadi rebutan seluruh siswa di Jakarta.
Kondisi itu membuat persaingan masuk SMAN 8 Jakarta sangat sengit.
"Enggak nyangka, senang banget bisa keterima di SMA 8 Jakarta. Saya diterima di SMAN 8 sesuai dengan harapan saya karena saya ingin sekali sekolah di SMA 8 karena dekat rumah, sekolahnya bagus," kata Viola.
Baca juga: Siswi Peraih 700 Piala Tak Diterima di SMA Mana Pun, Ini Penjelasan Disdik Jakarta
Ayah Viola, Adi Jasmara mengaku putrinya selalu berkeinginan untuk sekolah di dekat rumahnya untuk meringankan beban biaya keluarganya.
"Anak kita bilang dia inginnya sekolah mau yang dekat karena faktor dari orang tua juga. Orang tuanya susah, enggak ada kendaraan bolak balik, terus biaya juga," kata dia.
Oleh karena itu, dia bersyukur anaknya kini diterima di SMA 8 Jakarta. Hal itu menunjukkan orang dengan penghasilan rendah masih bisa sekolah di sekolah negeri dan berstatus unggulan.
"Kita bersyukur banget diterima anak kita di SMA 8, apalagi kita orang bawahan, orang biasa, rumah ngontrak, pendapatan tipis, ya alhamdulillah aja," ujar Adi terbata-bata menahan rasa harunya.
Untuk diketahui, sistem zonasi pada PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021 diterapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
PPDB tahun ajaran 2020/2021 mengatur apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Sistem zonasi berdasarkan usia sempai menuai protes dari orang tua siswa. Salah satunya siswa bernama Arista terpaksa harus menunda keinginannya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA karena terhalang sistem zonasi.
Namun, Pemprov DKI mengklaim hasil PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 mampu menghapus sebutan sekolah unggulan dan merepresentasikan keadilan secara sosial ekonomi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.