Ada sekitar 97 tenaga medis Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Anggaran insentif tenaga medis yang akan diterima Pemkot Bekasi itu akan dibagi dalam dua proses pembayaran. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
"Di mana periode pertama adalah 60 persen dan periode kedua 40 persen. Nah yang sudah masuk ke kas daerah itu sekitar Rp 5,76 miliar. Jadi untuk dana ini diperuntukkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah tipe D dan Puskesmas,” ucap dia.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Misal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta.
Sementara, untuk rumah sakit swasta pencairan insentifnya akan diserahkan Kemenkes langsung. Kemudian, untuk RSUD tipe B akan ditransfer oleh Provinsi Jawa Barat.
Bagi tenaga medis Covid-19 yang tidak memasuki kriteria mendapatkan intensif dari Pemerintah Pusat, maka Pemkot Bekasi juga menyiapkan anggaran pada Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp 529 juta.
“Karena kita juga lihat sopir ambulance kan tidak masuk kriteria padahal dia antar jenazah Covid-19, petugas Labkesda yang di GOR, tenaga di Laboratorium ini,” tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan