BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Fikri Firdaus menjanjikan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan akan cair September mendatang.
Ia berujar, saat ini pihaknya sedang berupaya secepatnya memproses pencairan anggaran insentif tersebut.
"Target saya sih September ini selesai (sudah cair ke tenaga medis)," ujar Fikri saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun kaitan programnya. Baik itu RKA (Rencana Kerja Anggaran), DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Baca juga: Tenaga Medis di Kota Bekasi Juga Belum Terima Insentif Sejak Maret 2020
Jika penyusunannya selesai, Pemkot Bekasi baru bisa mencairkannya.
"Ketika sudah dibentuk (RKA, DPA dan KAK) nanti kita masukan dalam ABT (Anggaran Belanja Tahunan di dalam APBD perubahan) clear baru kita cairkan. Dalam proses kita sudah selesai, di Puskesmas sudah selesai, RSUD juga sudah selesai, jadi PR (pekerjaan rumah) kita karena ini proses ABT ada tiga jenjang, jadi dicantolkan dulu bagaimana ke dalam cantolan untuk pencairannya," ucap dia.
Ada sekitar 97 tenaga medis puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Pemerintah Kota Bekasi nantinya akan menerima Rp 8,46 Miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei.
Anggaran insentif tenaga medis yang akan diterima Pemkot Bekasi itu akan dibagi dalam dua proses pembayaran. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
Baca juga: Ekskavasi Stasiun Bekasi, Tim Cagar Budaya Temukan Struktur Bata Baru dan Fondasi
“Di mana periode pertama adalah 60 persen dan periode kedua 40 persen. Nah yang sudah masuk ke kas daerah itu sekitar Rp 5,76 miliar. Jadi untuk dana ini diperuntukkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah tipe D dan Puskesmas,” ucap Fikri.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Misal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta.
Sementara, untuk rumah sakit swasta pencairan insentifnya akan diserahkan Kemenkes langsung. Kemudian, untuk RSUD tipe B akan ditransfer oleh Provinsi Jawa Barat.
Bagi tenaga medis Covid-19 yang tidak memasuki kriteria mendapatkan intensif dari Pemerintah Pusat, maka Pemkot Bekasi juga menyiapkan anggaran pada Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp 529 juta.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nilai Tak Perlu Pengawasan Protokol Kesehatan secara Masif