TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan oleh Lurah Benda Baru Saidun berujung damai. Proses penyidikan dihentikan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, saat ini pihak sekolah dan kelurahan sudah berdamai dan laporan ke Polsek Pamulang sudah dicabut.
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan. Walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Seiring dengan pencabutan laporan tersebut, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pamulang pun dihentikan.
"Kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan" kata dia.
Baca juga: Ombudsman Sebut Lurah Benda Baru yang Jadi Tersangka Seharusnya Dinonaktifkan Sementara
Dihubungi secara terpisah, Lurah Benda Baru Saidun mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dia mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka dan tetap memenuhi panggilan selanjutnya jika diperlukan.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Artinya perdamaian sudah secara kekeluargaan, pencabutan berkas juga sudah. Artinya, semuanya sudah clear," kata dia.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebagai pelapor kasus perusakan tersebut belum menanggapi permintaan komentar dari Kompas.com terkait pencabut laporan tersebut.
Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Baca juga: Lurah Benda Baru Diperiksa BKPP Tangsel Terkait Kasus Murid Titipan
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.