Mayjen Eddy menegaskan, semua oknum tentara yang terlibat akan diproses hukum.
"Semua yang terlibat, apabila ditemukan ada oknum yang terlibat, semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dari satuan lain, instansi lain, tidak akan ada yang ditutupi, semua akan diproses," ucap Mayjen Eddy Rate Muis seperti dikutip dari video Youtube KompasTV.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu. Kalau memang terbukti, sudah terbukti semua, pasti akan dijerat dengan UU berlaku," tambah dia.
Mayjen Eddy mengatakan, pihaknya akan memastikan soal informasi kabar bohong tersebut. Jika memang terbukti menyebar hoaks, pelaku bisa dijerat UU ITE.
"Apakah kasus ini akibat adanya berita ataupun isu hoaks, jadi kita masih bekerja, kita cari semua berita berita tersebut. Kalau memang terbukti ada berita hoaks, inu tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.