Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Komandan Juga Harus Bertanggung Jawab Kasus Anarkistis di Ciracas

Kompas.com - 30/08/2020, 12:53 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI didesak menindak semua oknum tentara yang terlibat anarkistis di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Massa merusak Polsek Ciracas, pertokoan, hingga menyerang polisi dan warga sipil.

Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, para oknum tentara tersebut telah bertindak sewenang-wenang.

“Kontrol diri yang minim dari para anggota TNI yang secara sewenang-wenang menggunakan kekuatannya untuk melakukan penyerangan,” kata Rivan saat dihubungi, Minggu (30/8/2020) pagi.

Baca juga: Kronologi Massa Serang Polsek Ciracas, Pertokoan, hingga Warga Dipicu Hoaks yang Disebar Oknum TNI

Rivan mengatakan, anggota TNI tak seharusnya menunjukkan cara-cara premanisme ke publik.

“Copot para anggota (TNI) yang sudah terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, TNI harus menjadi contoh dengan atau tanpa seragam,” kata Rivan.

“Jika 100 orang sudah terbukti dari anggota TNI yang melakukannya, komandan juga turut bertanggung jawab karena kelalaian mengontrol anak buahnya,” tambahnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya menyayangkan para prajuritnya termakan hoaks.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.

Baca juga: Danpuspom TNI: Semua Oknum yang Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Akan Diproses

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi anarkistis tersebut diduga disebabkan provokasi berita hoaks yang disebarkan Prada MI tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya.

Setelah menerima informasi, sejumlah jumlah anggota TNI kemudian merasa sakit hati.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan enam anggota TNI, rekan Prada MI.

"Jadi 6 orang dari kawan-kawannya itu baru kita tanya ya masih proses penyidikan. Kalau kita secara sederhana lah pasti dengar informasi itu akhirnya memicu, seakan-akan betul tentara itu dikeroyok," kata Dudung dalam tayangan video KompasTV, Minggu.

"Kemudian ada informasi lain juga bahwa ada yang mengatakan 'TNI kok goblok', kemudian ada yang pukul dari belakang. Otomatis jiwa korsa (daya juang) teman-temannya akan tumbuh, akan merasa ini kehormatan," lanjutnya.

Dudung mengatakan, para prajurit seharusnya berkoordinasi dengan pimpinam guna mengetahui kebenaran informasi yang diterimanya.

Baca juga: Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.

"Informasi tersebut sebetulnya harus dicerna dulu, apakah betul, kan begitu. Mungkin namanya prajurit masih muda begitu harusnya dia lapor ke pimpinannya, apakah betul ada kejadian seperti itu. Kalau lapor pimpinan, saya yakin akan terkendali, tidak mungkin kejadian seperti ini," jelas Dudung.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis memastikan pihaknya akan transparan mengusut aksi anarkistis tersebut.

Mayjen Eddy menegaskan, semua oknum tentara yang terlibat akan diproses hukum. "Semua yang terlibat, apabila ditemukan ada oknum yang terlibat, semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ditemukan dari satuan lain, instansi lain, tidak akan ada yang ditutupi, semua akan diproses," ucap Mayjen Eddy Rate Muis.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu. Kalau memang terbukti, sudah terbukti semua, pasti akan dijerat dengan UU berlaku," tambah dia.

Sementara terhadap Prada, kata dia, MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.

MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.

"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.

Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com