DEPOK, KOMPAS.com - Peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Depok, Jawa Barat membuat kota tersebut menerapkan kebijakan serupa "jam malam" mulai Senin (31/8/2020).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut kebijakan tersebut sebagai "pembatasan aktivitas warga".
Hal ini diberlakukan dengan harapan sanggup mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.
Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.
Baca juga: UPDATE 30 Agustus: Depok Tambah 20 Pasien Covid-19, Total 2.152 Kasus
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar dia melalui keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tambah Idris.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimum pukul 20.00 WIB.
Namun, Idris tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pemantauan dan pengawasan kebijakan ini.
Baca juga: Tambah 1.114 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Sebagian Besar Terpapar Saat Libur Panjang
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu.
Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.
Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.