DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memastikan bahwa kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap publik serupa jam malam tak akan mengekang para pegawai yang terpaksa pulang malam.
"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," jelas juru bicara gugus tugas, Dadang Wihana, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Hingga saat ini, kebijakan ini masih sebatas surat edaran wali kota. Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Perkantoran
Ketentuan yang lebih terinci mengenai kebijakan ini akan disusun melalui peraturan wali kota yang kemungkinan terbit dua atau hari hari mendatang.
Dadang berujar, kebijakan ini bertujuan memutus penularan di tingkat lokal. Sebab, berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 di Depok yang terdektesi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.
"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu, banyak kerumunan sampai 00.00 atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," jelasnya.
"Kami sudah menyusun beberapa langkah (yaitu dengan mengerahkan) Satpol PP dan tiga pilar, di kecamatan dan kelurahan. Kalau di kecamatan, berarti camat, danramil, lalu kapolsek memberi edukasi kepada warga dan memberikan pengawasan," tutup Dadang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Kota Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Senin
Dalam kebijakan yang dianggap serupa jam malam ini, operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020.
Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.
Baca juga: 5 Fakta Istri Wali Kota Depok Positif Covid-19
Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Jumlah itu lebih dari tiga kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.