Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Berlaku "Jam Malam", Bagaimana Pegawai yang Pulang Malam?

Kompas.com - 31/08/2020, 14:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memastikan bahwa kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap publik serupa jam malam tak akan mengekang para pegawai yang terpaksa pulang malam.

"Aktivitas warga ini memang maksimal sampai jam 20.00 WIB. Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," jelas juru bicara gugus tugas, Dadang Wihana, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Hingga saat ini, kebijakan ini masih sebatas surat edaran wali kota. Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.

Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Perkantoran

Ketentuan yang lebih terinci mengenai kebijakan ini akan disusun melalui peraturan wali kota yang kemungkinan terbit dua atau hari hari mendatang.

Dadang berujar, kebijakan ini bertujuan memutus penularan di tingkat lokal. Sebab, berdasarkan data gugus tugas, 25-30 persen kasus Covid-19 di Depok yang terdektesi merupakan transmisi lokal wilayah tempat tinggal.

"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu, banyak kerumunan sampai 00.00 atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," jelasnya.

"Kami sudah menyusun beberapa langkah (yaitu dengan mengerahkan) Satpol PP dan tiga pilar, di kecamatan dan kelurahan. Kalau di kecamatan, berarti camat, danramil, lalu kapolsek memberi edukasi kepada warga dan memberikan pengawasan," tutup Dadang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Semakin Tinggi, Kota Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Senin

Dalam kebijakan yang dianggap serupa jam malam ini, operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020.

Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.

Baca juga: 5 Fakta Istri Wali Kota Depok Positif Covid-19

Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.

Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.

Jumlah itu lebih dari tiga kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com