Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancunya Duduk Perkara Hajatan yang Dihadiri Banyak Orang di Depok, Pemkot Klaim Tak Beri Izin Tertulis

Kompas.com - 31/08/2020, 14:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah hajatan di Pengasinan, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/8/2020) lalu viral di media sosial karena dihadiri banyak orang saat pandemi Covid-19 masih melanda Depok.

Dalam video yang viral itu tampak jelas hajatan yang dipersiapkan dengan matang mulai dari panggung hingga sound system itu tak mematuhi protokol kesehatan. Banyak penonton tak menggunakan masker. Selain itu, kerumunan yang begitu padat membuat mereka sulit menjaga jarak.

Terselenggaranya acara itu beserta kerumunan yang hadir kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara pihak penyelenggara dengan pemerintah.

Diklaim acara keagamaan bukan dangdutan

Hajatan tersebut diklaim sebagai acara keagamaan meskipun publik menilainya sebagai "dandgutan" lantaran hadir penyanyi kondang Evie Tamala di atas panggung menghibur hadirin.

Baca juga: Video Viral Acara Dangdutan di Pengasinan Dipenuhi Warga, Ini Tanggapan Pemkot Depok

Pemerintah Kota Depok melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan, legalitas antara acara keagamaan dengan hajatan seni skala besar berbeda. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui dengan peraturan nomor 45 dan 49.

"Kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni dan budaya skala besar, kami belum memperbolehkan. Kalau festival seni skala kecil, maksimal 30 orang dengan jaga jarak, itu diperkenankan agar teman-teman di bidang seni bisa beraktivitas," ujar Dadang kepada wartawan pada Senin ini.

Masalahnya, hajatan di Pengasinan itu dihadiri lebih dari 30 orang. Hingga kini, Dadang mengaku belum mendapatkan jumlah hadirin secara pasti.  Namun ia menaksir ada sekitar 300 orang hadir dalam acara yang diklaim sebagai hajatan "santunan anak yatim" itu.

Dengan angka tersebut, tentu hajatan ini bukan acara seni berskala kecil.

Di sisi lain, jika panitia penyelenggara bermaksud menggelar acara keagamaan secara besar, maka legalitasnya lain lagi. Pemerintah Kota Depok mengizinkan acara semacam itu digelar tetapi mesti memperoleh persetujuan tertulis.

"Kalau kami kategorikan sebagai kegiatan keagamaan, dalam peraturan wali kota jelas, harus sudah dapat izin tertulis (dari) kecamatan," ujar Dadang.

"Pada intinya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020, aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan," tambah dia.

Gugus Tugas klaim tak ada izin tertulis

Rancunya duduk perkara acara itu, entah sebagai acara seni atau acara keagamaan berskala besar, membuat legalitasnya pun sumir.

Apalagi, pihak penyelenggara sempat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat melalui kelurahan dan kecamatan.

"Saya tidak mengatakan ilegal karena memang ini sudah direncanakan oleh mereka, sudah berkomunikasi mungkin," ujar Dadang.

"Yang mungkin disampaikan dari panitia, komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan mungkin sudah dilakukan, mungkin camat sebagai Satgas Covid-19 tingkat kecamatan memberi arahan terkait protokol kesehatan," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com