Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancunya Duduk Perkara Hajatan yang Dihadiri Banyak Orang di Depok, Pemkot Klaim Tak Beri Izin Tertulis

Kompas.com - 31/08/2020, 14:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah hajatan di Pengasinan, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/8/2020) lalu viral di media sosial karena dihadiri banyak orang saat pandemi Covid-19 masih melanda Depok.

Dalam video yang viral itu tampak jelas hajatan yang dipersiapkan dengan matang mulai dari panggung hingga sound system itu tak mematuhi protokol kesehatan. Banyak penonton tak menggunakan masker. Selain itu, kerumunan yang begitu padat membuat mereka sulit menjaga jarak.

Terselenggaranya acara itu beserta kerumunan yang hadir kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara pihak penyelenggara dengan pemerintah.

Diklaim acara keagamaan bukan dangdutan

Hajatan tersebut diklaim sebagai acara keagamaan meskipun publik menilainya sebagai "dandgutan" lantaran hadir penyanyi kondang Evie Tamala di atas panggung menghibur hadirin.

Baca juga: Video Viral Acara Dangdutan di Pengasinan Dipenuhi Warga, Ini Tanggapan Pemkot Depok

Pemerintah Kota Depok melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan, legalitas antara acara keagamaan dengan hajatan seni skala besar berbeda. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui dengan peraturan nomor 45 dan 49.

"Kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni dan budaya skala besar, kami belum memperbolehkan. Kalau festival seni skala kecil, maksimal 30 orang dengan jaga jarak, itu diperkenankan agar teman-teman di bidang seni bisa beraktivitas," ujar Dadang kepada wartawan pada Senin ini.

Masalahnya, hajatan di Pengasinan itu dihadiri lebih dari 30 orang. Hingga kini, Dadang mengaku belum mendapatkan jumlah hadirin secara pasti.  Namun ia menaksir ada sekitar 300 orang hadir dalam acara yang diklaim sebagai hajatan "santunan anak yatim" itu.

Dengan angka tersebut, tentu hajatan ini bukan acara seni berskala kecil.

Di sisi lain, jika panitia penyelenggara bermaksud menggelar acara keagamaan secara besar, maka legalitasnya lain lagi. Pemerintah Kota Depok mengizinkan acara semacam itu digelar tetapi mesti memperoleh persetujuan tertulis.

"Kalau kami kategorikan sebagai kegiatan keagamaan, dalam peraturan wali kota jelas, harus sudah dapat izin tertulis (dari) kecamatan," ujar Dadang.

"Pada intinya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020, aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan," tambah dia.

Gugus Tugas klaim tak ada izin tertulis

Rancunya duduk perkara acara itu, entah sebagai acara seni atau acara keagamaan berskala besar, membuat legalitasnya pun sumir.

Apalagi, pihak penyelenggara sempat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat melalui kelurahan dan kecamatan.

"Saya tidak mengatakan ilegal karena memang ini sudah direncanakan oleh mereka, sudah berkomunikasi mungkin," ujar Dadang.

"Yang mungkin disampaikan dari panitia, komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan mungkin sudah dilakukan, mungkin camat sebagai Satgas Covid-19 tingkat kecamatan memberi arahan terkait protokol kesehatan," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com