Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2020, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Vanessa Angel baru saja menjalani sidang pertama kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (31/8/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil xanax yang tergolong dalam psikotropika.

"Yang berwenang memeriksa dan mengadili (terdakwa) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," tulis JPU Edwin dalam dakwaannya terhadap Vanessa.

Baca juga: Pukul 10.00 WIB, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Psikotropika

Dalam dakwaan tersebut, artis peran dengan nama lahir Vanesza Adzania pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.

Warga bersangkutan melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelum akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap Vanessa.

Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Terbukti Gunakan Pil Xanax, Suami Vanessa Angel Jalani Rehabilitasi

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, dan adik sepupu sekaligus manajernya, yakni Chynthia Lendy, ketika mereka baru sampai di rumah.

Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah.

"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap Edwin.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Megapolitan
'Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai...'

"Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai..."

Megapolitan
Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Megapolitan
Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Megapolitan
Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Megapolitan
Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Megapolitan
Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Megapolitan
Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Megapolitan
Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di 'Marketplace' Ditangkap

Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di "Marketplace" Ditangkap

Megapolitan
Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Megapolitan
Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Megapolitan
Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Megapolitan
Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Megapolitan
Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Megapolitan
Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com