JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Vanessa Angel baru saja menjalani sidang pertama kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (31/8/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil xanax yang tergolong dalam psikotropika.
"Yang berwenang memeriksa dan mengadili (terdakwa) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," tulis JPU Edwin dalam dakwaannya terhadap Vanessa.
Baca juga: Pukul 10.00 WIB, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Psikotropika
Dalam dakwaan tersebut, artis peran dengan nama lahir Vanesza Adzania pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.
Warga bersangkutan melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelum akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap Vanessa.
Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Terbukti Gunakan Pil Xanax, Suami Vanessa Angel Jalani Rehabilitasi
Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, dan adik sepupu sekaligus manajernya, yakni Chynthia Lendy, ketika mereka baru sampai di rumah.
Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah.
"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap Edwin.
Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.
Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.