Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Kuasa Hukumnya Saat Kasus Penyebaran Konten Asusila

Kompas.com - 31/08/2020, 17:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya

Sementara, 15 pil Xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Adapun Vanessa menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.

Dalam dakwaan tersebut, selebritis bernama asli Vanesza Adzania ini pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.

Warga itu kemudian melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa.

Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus managernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah.

Baca juga: Warga Tangerang Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah, Polisi: Sudah Sejak Pandemi Covid-19

Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah

"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap JPU Edwin.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com