Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Rumah, 3 Warga Tangerang Ini Mengaku Sedang Semai Cabai

Kompas.com - 31/08/2020, 18:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron mengatakan, tiga dari empat warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) yang ditangkap karena menjual dan menanam pohon ganja, kerap menutupi aksinya dari masyarakat.

Mereka mengelabui warga sekitar Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan mengaku menyemai bibit cabai.

"Iya dia itu mengakunya menanam cabai buat mengelabui warga sekitar. Si tersangka inisal W itu yang DPO (yang mengelabui)," ujar Ali saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Bahkan, tersangka W selalu menjanjikan warga bahwa ia bakal membagi-bagikan cabai saat panen.

"Dia (tersangka W) itu kalau buat polybag atau tempat tanaman dia kan bikin di bawah mengakunya itu supaya tidak diketahui warga sekitar," ucapnya.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polisi menangkap warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) karena menjual dan menanam pohon ganja.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang.

Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi.

Baca juga: Warga Tangerang Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah, Polisi: Sudah Sejak Pandemi Covid-19

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram.

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.

Kini, ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com