JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritis Vanessa Angel baru saja menjalani sidang pertama kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (31/8/2020) yang bergaendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Vanessa memiliki resep dokter atas psikotropika berjenis pil xanax yang jadi barang bukti penangkapan.
"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan tersakwa," tulis JPU dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.
Meski memiliki resep dokter atas obat anti depresan, Vanessa tetap diproses secara hukum.
Baca juga: Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Kuasa Hukumnya Saat Kasus Penyebaran Konten Asusila
Alasannya, justru karena polisi menemukan resep itu masih ada di tangan selebriti bernama asli Vanesza Adzania tersebut.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," tulis JPU.
Adapun Vanessa menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.
Dalam dakwaan tersebut, selebritis bernama asli Vanesza Adzania ini pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.
Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya
Warga itu kemudian melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa.
Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.