Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi secara Otomatis

Kompas.com - 31/08/2020, 22:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengatur perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara otomatis, tanpa menunggu pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Ada empat diktum dalam Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 27 Agustus 2020.

Diktum pertama mengatur perpanjangan PSBB transisi yang kini diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020.

"Menetapkan perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020," bunyi diktum pertama seperti dikutip Kompas.com dari situs web PPID Pemprov DKI Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wagub DKI Sebut PSBB Transisi Bakal Kembali Diperpanjang

Lalu, pada diktum kedua disebutkan bahwa PSBB transisi dapat diperpanjang otomatis selama 14 hari hingga 24 September apabila tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan PSBB terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020," demikian bunyi diktum kedua.

Meski begitu, pada diktum ketiga Anies menegaskan bahwa masa PSBB transisi dapat dicabut apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.

Diktum keeempat menjelaskan Kepgub itu mulai diberlakukan sejak 28 Agustus 2020.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisi sebanyak lima kali. Hingga hari ini, jumlah akumulatif pasien positif di DKI adalah 40.309 orang.

Sebanyak 30.538 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen.

Lalu, 1.202 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 8.569 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com