JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 126.000 orang kena sanksi karena tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 1,9 miliar. Sebanyak 13.390 orang (dari total 126.000) yang didenda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri mencapai Rp 274 juta dan fasilitas umum mencapai Rp 728 juta.
Baca juga: Anies: PR Jakarta Membuat Nol Kasus Covid-19
"Ada 28 tempat usaha yang disegel dan 38 tempat usaha didenda. Sementara untuk tempat usaha yang mendapat teguran ada sebanyak 17 unit," ungkap Arifin.
Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat dan pemilik tempat usaha.
Dia menegaskan, pihaknya tak segan menutup restoran atau kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Saya sampaikan kepada (pemilik) restoran dan rumah makan, Satpol PP akan menutup apabila tidak mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Anies Sindir Karyawan Perkantoran Tak Pakai Masker Saat Berbicang dan Berdiskusi
Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi yang kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020.
Hingga Senin kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 40.309 orang.
Sebanyak 30.538 orang dinyatakan telah sembuh, 1.202 orang meninggal dunia, dan 8.569 orang masih menjalani perawatan atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.