Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar

Kompas.com - 01/09/2020, 09:40 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penempatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta.

"Intinya tetap saya menunggu dari Pak Andri (Plt Kepala Dinas UMKM) lokasinya di mana saja. Trotoar kan hak pejalan kaki kalau pejalan kaki merasa sudah terganggu, di dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014 menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan A B C D E F, selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," ucap Hari dalam rekaman yang diterima, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, penempatan PKL juga akan dikoordinasikan atau diatur masing-masing oleh dinas dan BUMD yang mengerjakan trotoar, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta PT MRT Jakarta.

"Ya tadi kan aset banyak trotoarnya, ada yang punya Bina Marga, ada yang punya MRT, ada yang punya Dinas SDA, Dinas Pertamanan. Nanti dari masing-masing yang punya aset itu menyampaikan, oh di sini ini, di sini ini. Semua memberi rekomendasi. Baru ditetapkan, baru dibuat," kata dia.

Ia menjelaskan, nantinya dua pertiga trotoar bakal digunakan oleh pejalan kaki dan selebihnya oleh PKL.

Namun, hingga saat ini desain untuk penataan tersebut masih dalam rancangan.

"Dan itu nanti saya sampaikan, kalau Anda mau bangun seperti itu, nanti dikasih tahu seperti ini loh sesuai dengan ketentuan Permen PUPR," tuturnya.

Pada September 2019, Pemprov DKI mewacanakan untuk memfasilitasi PKL di trotoar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan ruang kepada PKL untuk berjualan di trotoar yang telah direvitalisasi.

Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

Anies menyebutkan, fungsi trotoar di setiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.

"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.

Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis, seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), serta sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com