JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang yang berjualan di Lokasi Usaha Kaki Lima (LUKL) JT.46, Jalan Lapangan Tembak, Ciracas, Jakarta Timur, mengaku trauma setelah gerainya dirusak kelompok massa yang melibatkan oknum TNI.
Sebagian dari mereka ada yang tidak bisa berdagang setelah malam perusakan pada Sabtu (29/8/2020).
"Dengan adanya kejadian kemarin, mereka kaget, dalam situasi Covid begini, ada insiden seperti ini mereka juga minimal trauma juga ya," kata Walidi Susanto selaku pengurus dari LUKL JT.46 saat ditemui, Selasa (1/9/2020).
"Yang enggak bisa dagang karena rusak, tempat dagang enggak bisa dipakai," tambah dia.
Baca juga: Polri dan TNI Cari Orang yang Pakai Airsoft Gun Saat Serang Mapolsek Ciracas
Ketika kerusuhan terjadi, sebanyak 15 gerai yang ada di lokasi jadi sasaran amuk kelompok massa tersebut. Mayoritas kaca etalase di 15 gerai itu pun pecah.
Karena kerusakan etalase itu, kerugian yang diterima pada pedagang pun sebesar Rp 500.000.
"Kerugian antara Rp 400.000 sampai Rp 500.000 per toko karena berdasarkan ukuran besar kecil etalase saja," ucap dia.
Walau demikian, pihaknya mengapresiasi iktikad baik pihak TNI AD yang mau memperbaiki etalase milik para pedagang.
"Awalnya (pihak TNI) meminta data ke kita, lalu kita cek dan kita laporkan mana-mana saja yang rusak," kata dia.
Baca juga: Pelayanan di Polsek Ciracas Dijaga Ketat Usai Perusakan oleh Oknum Tentara
Kini, pihak TNI tengah melakukan perbaikan etalase di setiap gerai. Walidi memastikan bahwa perbaikan akan selesai hari ini juga.
Salah satu yang etalasenya diperbaiki pihak TNI yakni milik Tari. Tari yang sedang berdagang nasi uduk dengan kaca etalase yang pecah tampak kaget ketika didatangi petugas TNI.
Petugas langsung melalui pengukuran kaca di setiap sudut etalase milik Tari. Saat sedang diukur, Tari mengatakan, dirinya terpaksa berdagang dengan kondisi kaca etalase yang pecah.
"Saya ini betulin sendiri, jadi saya pasang plastik dulu biar enggak kemasukan debu," kata Tari saat ditemui di Lokasi.
Walau mengaku masih waswas dalam berdagang, Tari mengaku bersyukur etalasenya diperbaiki pihak TNI AD.
Dia berharap peristiwa perusakan tersebut tidak terjadi lagi sehingga pedagang yang ada di lokasi bisa berjualan dengan aman.
Hingga saat ini, proses pemasangan etalase masih berlangsung di lokasi.
Sebelumnya, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2020).
Perusakan itu berawal dari kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami anggota TNI di depan ruko Arundina pada Kamis (27/8/2020) malam.
Kala itu, MI selaku korban kecelakaan tunggal mengalami luka di bagian wajah hingga pingsan. Warga setempat pun menolong MI dengan meminggirkan korban berikut sepeda motornya ke pinggir jalan.
MI pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun demikian, beredar kabar bahwa MI luka-luka lantaran jadi korban pemukulan.
Baca juga: Korban Penyerangan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI Dipindahkan ke RSPAD Gatot Soebroto
Kabar tersebut yang membuat kelompok tertentu geram dan mengambil tindakan anarkistis.
Kelompok tersebut pun akhirnya berkumpul di lokasi MI kecelakaan dan mulai melakukan perusakan di beberapa toko.
Sebanyak 15 toko yang ada di Loksem JT. 46 pun jadi sasaran kelompok tersebut.
Puncaknya, kelompok tak dikenal itu membakar Polsek Ciracas pada Sabtu sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Belakangan, informasi soal pemukulan tersebut pun tak benar. MI pun diketahui sebagai aktor yang membuat informasi bohong tersebut.
Baca juga: Data Koordinator: 15 Gerai di Kawasan Arundina Dirusak Oknum Tentara
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD yang terlibat dalam perusakan itu harus diperiksa.
Total 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Dengan demikian, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.