DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama 28 hari sekaligus.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 29 September2020.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil dalam beleid yang diteken pada hari ini, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Anies Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi secara Otomatis
Dalam pertimbangannya, Ridwan Kamil berujar bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19.
Hal itu disebut berdasarkan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tambahnya.
Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok masih menjadi wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemprov DKI Evaluasi Aturan Ganjil Genap PSBB
Hingga data terbaru kemarin, total sudah tercatat 2.210 kasus positif Covid-19 di Depok, 1.539 di antaranya dinyatakan pulih dan 77 lainnya wafat.
Lonjakan kasus aktif Covid-19 secara signifikan dialami Kota Depok selama bulan Agustus dengan kenaikan nyaris 200 persen.
Wilayah main yang juga mengalami perkembangan pesat penularan virus corona adalah Kabupaten Bekasi, dengan ditemukannya beberapa klaster karyawan pabrik di wilayah industri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.