Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Aktor Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kompas.com - 01/09/2020, 21:59 WIB
Irfan Maullana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa aktor Dwi Sasono pada Rabu (2/9/2020) esok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2020), mengatakan bahwa sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya jaksa penuntun umum hadir siang," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.

Baca juga: Dwi Sasono Pakai Ganja 20 Tahun, Rehabilitasinya Butuh Waktu Lama

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Donny M Sany sebagai jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan terhadap suami penyanyi Widi Mulia tersebut.

Aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Ayah tiga anak tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Baca juga: Cara Salah Dwi Sasono Isi Waktu Luang di Rumah, Konsumsi Ganja dan Minta Direhabilitasi

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.

Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com