JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran (PBB-P2) pada 30 September 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari mengatakan, PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Nantinya, lanjut Tsani, penerimaan pajak dari PBB-P2 akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2020," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Bisa Revitalisasi 10 Km Trotoar karena Anggaran Dipangkas
Tsani mengingatkan bahwa warga yang telat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.
"Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan menyebabkan berkurangnya kemampuan cashflow pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19," ucapnya.
Tsani memaparkan hingga akhir Agustus 2020, perimaan pajak dan retribusi baru mencapai Rp 17,3 triliun atau 33,9 persen dari target realisasi pajak dan retribusi tahun 2020 mencapai sebesar Rp 50,92 triliun.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Akan Tiadakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Sementara itu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 25,40 persen dari target yang ditetapkan Pemprov DKI sebesar Rp 11 triliun.
"Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui layanan teller, ATM, internet banking, mobile banking, PPOB, dan EDC," ungkap Tsani.
Adapun hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 41.250 orang.
Sebanyak 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen. Lalu, 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 8.764 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.