BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menggelar tracking pasien Covid-19 ke sejumlah wilayah yang masih zona merah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Sebagai informasi hingga Selasa (1/9/2020) kemarin, masih ada 37 RW yang tersebar di 22 Kelurahan Kota Bekasi masuk dalam zona merah.
Baca juga: 37 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya...
Zona merah adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
“Iya (ada surat edaran), Dinkes buat (surat edaran) agar nanti tidak ada keraguanlah. Dari semua komunikasi jadi kita mengeluarkan (surat edaran) itu untuk bisa dipahami sehingga puskesmas juga tidak bingung, rumah sakit juga tidak bingung,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Dezi Syukrawati saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Dezi mengatakan, tracking pasien Covid-19 ini dilakukan oleh tim rumah sakit dan tim puskesmas.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Perusahaan Segera Laporan jika Karyawannya Terpapar Covid-19
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.
Tracking pasien Covid-19 yang dilakukan oleh rumah sakit sudah berjalan sejak Senin (31/8/2020) lalu. Sementara, tim Puskesmas akan melacak pada Jumat (4/9/2020) ini.
“Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) kontak erat melakukan pemeriksaan real time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19,” tulis surat edaran itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan