BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menggelar tracking pasien Covid-19 ke sejumlah wilayah yang masih zona merah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Surat edaran ini tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Sebagai informasi hingga Selasa (1/9/2020) kemarin, masih ada 37 RW yang tersebar di 22 Kelurahan Kota Bekasi masuk dalam zona merah.
Baca juga: 37 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya...
Zona merah adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
“Iya (ada surat edaran), Dinkes buat (surat edaran) agar nanti tidak ada keraguanlah. Dari semua komunikasi jadi kita mengeluarkan (surat edaran) itu untuk bisa dipahami sehingga puskesmas juga tidak bingung, rumah sakit juga tidak bingung,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Dezi Syukrawati saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Dezi mengatakan, tracking pasien Covid-19 ini dilakukan oleh tim rumah sakit dan tim puskesmas.
Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Perusahaan Segera Laporan jika Karyawannya Terpapar Covid-19
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19.
Tracking pasien Covid-19 yang dilakukan oleh rumah sakit sudah berjalan sejak Senin (31/8/2020) lalu. Sementara, tim Puskesmas akan melacak pada Jumat (4/9/2020) ini.
“Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) kontak erat melakukan pemeriksaan real time PCR (swab nasopharing/oropharing) Covid-19,” tulis surat edaran itu.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, tracking pasien Covid-19 dilakukan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien, termasuk keluarganya. Lalu, tracking juga dilakukan terhadap orang yang kontak erat dengan tempat tinggal pasien.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang 28 Hari
“Kemudian orang yang kontak erat di tempat kerja pasien dan orang kontak erat tenaga kesehatan di Fasyankes,” tulis surat edaran itu.
Kemudian, tracking juga dilakukan terhadap masyarakat yang diketahui kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dalam jangka 15 menit atau lebih.
Lalu, tracking juga dilakukan bagi masyrakat yang kontak fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi.
“Misalnya yang dia sempat bersalaman dan berpegangan tangan,” tutur dia.
Berdasarkan website resmi Pemkot Bekasi corona.bekasikota.go.id sebanyak 990 jumlah secara kumulatif pasien Covid-19 di Kota Bekasi hingga Selasa (1/9/2020).
Dari 990 pasien Covid-19, ada 892 pasien yang sudah sembuh. Kemudian, ada 42 pasien Covid-19 yang masih dirawat dan 56 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.