JAKARTA, KOMPAS.com - Data Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur, sebanyak 76 warga sipil melapor mengalami kerugian dari peristiwa perusakan yang dilakukan sejumlah oknum tentara, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Data tersebut diterima hingga Rabu (2/9/2020) siang.
TNI mengimbau korban lain yang belum melapor segera membuat aduan untuk ganti rugi.
"76 orang terakhir. Warga sipil. Ini bisa jadi bertambah. Kami tetap membuka pengaduan dari masyarakat, karena itu kan dari Arundina sampai Ciracas ini cukup jauh, kalau misal ada korban lain silahkan (melapor)," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Baca juga: TNI Perbaiki Kerusakan akibat Aksi Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas
Para korban yang mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis akan diganti rugi secara penuh. Selain itu, mereka juga mendapatkan santunan.
Begitu pula kerusakan kendaraan bermotor dan warung-warung yang dirusak oknum TNI AD dari Arundina, Cibubur, hingga Mapolsek Ciracas.
"Kemudian motor kalau rusak di atas 60 persen, itu kita ganti total seperti semula. Begitu juga dengan kaca, gerobak, dibuatkan gerobak baru, kasian masyarakat yang tidak bersalah," katanya.
Pemberian santunan dilakukan secara langsung oleh Pangdam didampingi Direktur Hukum TNI AD Brigjen Tetty Melina Lubis dan Komandan Korem 051/Wjy Brigjen TNI R Sidharta Wisnu.
"Hari ini kami dari TNI melakukan kegiatan memberikan kerugian dari korban kerusuhan dan sekaligus kami juga memberikan santunan. Mengingat saat ini korban tidak mengerti apa-apa, hanya karena imbas dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga kita dengan cepat harus segera tangani," kata Dudung.
Baca juga: Rangkuman Fakta Baru Aksi Anarkistis di Ciracas yang Dipicu Hoaks Oknum Tentara
Salah satu korban Rabib (27) mengatakan, kendaraan minibus yang sedang dia kendarai saat kejadian mengalami kerusakan pada kaca depan, samping, dan belakang yang dipecahkan pelaku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan