Namun, JPU Donny M Sany menyatakan belum siap dan meminta waktu satu minggu kepada mejelis hakim untuk mempersiapkan saksi.
"Kami belum siap, Yang Mulia. Kami kira ada eksepsi (keberatan) dari terdakwa. Minta waktu satu minggu," kata Donny.
Baca juga: Widi Mulia Tak Tahu Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Atas Lemari Rumahnya
Usai mendengar alasan JPU, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Senin (7/9) depan, dengan agenda pemeriksaan dari JPU.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Namun ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali.
Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi COVID-19.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.