BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 13 tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, telah ditindak dan diberi sanksi administratif atau denda sejak diberlakukannya aturan pembatasan jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, belasan tempat usaha yang terdiri dari toko, rumah makan, hingga kafe itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000 sampai Rp 3.000.000.
"Sudah ada 13 tempat usaha yang kita denda karena melanggar jam operasional. Ada juga satu rumah makan tidak mau bayar denda, jadi nanti kita akan segel," ucap Agustian Syah, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang 28 Hari
Agustian Syah mengungkapkan, sejak ditetapkannya Kota Bogor ke dalam zona merah Covid-19, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menggelar patroli rutin tiap harinya.
Ia menilai, masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha, termasuk masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab itu, sambungnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020, maka setiap pelanggar di masa PSBMK Kota Bogor akan dikenakan denda.
"Kita akan terus awasi. Ini langkah kita untuk mengantisipasi Covid-19 supaya tidak meluas," kata Agus.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bogor Bertambah 30 Kasus, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas sejak Sabtu (29/8/2020).
Keputusan itu diambil setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Di masa pembatasan berskala mikro dan komunitas ini, Pemkot Bogor membuat aturan pembatasan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, Pemkot Bogor juga menerapkan pembatasan aktivitas jam malam untuk warga hingga pukul 21.00 WIB.,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.