JAKARTA,KOMPAS.com - Warga yang beraktivitas di luar rumah kini harus benar- benar serius menaati protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker.
Pasalnya, warga yang tak mengenakan masker akan dimasukkan ke peti mati Covid-19 oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut seperti yang terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (2/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.
Baca juga: Bangun Monumen Peti Mati Covid-19, Wakil Wali Kota Jakpus: Bukan untuk Menakuti Masyarakat
"Tadi kalau enggak salah ada dua orang. Coba nanti saya cek lagi," kata dia saat dihubungi.
Budhy mengatakan, awalanya para pelanggar mengantre giliran diberi sanksi sosial menyapu jalanan. Setiap pelanggar diharuskan menyapu selama satu jam.
"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy.
Beberapa pelanggar setuju untuk masuk peti mati selama beberapa menit demi mempersingkat waktu.
Baca juga: Empat Remaja Penabrak Petugas Tertunduk Lesu Saat Satpol PP Buka Peti Mati Covid-19
Mereka yang masuk ke dalam peti mengaku kapok dan akan patuh memakai masker selama di luar rumah.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan peraturan ini masih dalam tahap uji coba. Jika denda ini memberikan dampak baik untuk masyarakat, maka denda ini akan diusulkan untuk diberlakukan secara tetap.
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.