DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disomasi oleh "Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia" karena dianggap tidak mengawal dengan baik kasus pencabulan terhadap anak-anak di Depok pada 2019 lalu.
Perwakilan Fakta, Azas Tigor Nainggolan berujar, kasus yang dimaksud ialah pencabulan yang dilakukan oleh LLN, seorang pria yang mengaku biarawan gereja, terhadap anak-anak di panti asuhan KBR.
Kasus yang tidak terkawal dengan baik berujung pada penangguhan tahanan LLN. Ia bebas hingga sekarang.
"Terkait penanganan dan pengawasan dalam perkara kekerasan seksual terhadap ajak dengan diduga pelaku, kami melihat banyak yang harus diklarifikasi serta dituntaskan oleh KPAI," tulis Tigor dalam surat somasi bertanggal 28 Agustus 2020.
Somasi juga dilayangkan karena dalam kasus tersebut, KPAI tidak berperan sebagai pelapor.
KPAI justru mengirimkan aktivis anak nonkomisioner, Farid Arifandi sebagai pelapor ke Polres Metro Depok pada 13 September 2019.
Selama batas waktu 3 bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan.
Penyidik, pelapor, maupun KPAI tak mampu menemukan anak-anak yang telah terpencar untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
Belakangan, tepatnya pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu.
Padahal, tugas tersebut seharusnya juga diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Anak-anak Korban Pencabulan di Gereja di Depok Diduga Dikondisikan agar Tak Merasa Dicabuli
"Sebagaimana diamanatkan UU tentang Perlindungan Anak, saudara (KPAI) memiliki tugas pokok di antaranya ... memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak," lanjut Tigor dalam somasinya.
"Adanya pencabutan laporan hingga bebasnya LLN pada 9 Desember 2019 membuat kami prihatin ... KPAI berhak/harus menjadi pelapor terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak panti asuhan tersebut," tambahnya.
Di samping somasi, macetnya kasus ini belakangan kembali marak diberitakan.
KPAI telah mengetahui di mana anak-anak korban pencabulan kini berada, yakni di sebuah rumah di Depok.
Tigor mendesak KPAI kembali membuka kasus ini bersama Polres Metro Depok dan menangkap LLN kembali.
Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Pencabulan oleh Pejabat Gereja di Depok Bertambah Jadi 21 Anak