DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disomasi oleh "Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia" karena dianggap tidak mengawal dengan baik kasus pencabulan terhadap anak-anak di Depok pada 2019 lalu.
Perwakilan Fakta, Azas Tigor Nainggolan berujar, kasus yang dimaksud ialah pencabulan yang dilakukan oleh LLN, seorang pria yang mengaku biarawan gereja, terhadap anak-anak di panti asuhan KBR.
Kasus yang tidak terkawal dengan baik berujung pada penangguhan tahanan LLN. Ia bebas hingga sekarang.
"Terkait penanganan dan pengawasan dalam perkara kekerasan seksual terhadap ajak dengan diduga pelaku, kami melihat banyak yang harus diklarifikasi serta dituntaskan oleh KPAI," tulis Tigor dalam surat somasi bertanggal 28 Agustus 2020.
Somasi juga dilayangkan karena dalam kasus tersebut, KPAI tidak berperan sebagai pelapor.
KPAI justru mengirimkan aktivis anak nonkomisioner, Farid Arifandi sebagai pelapor ke Polres Metro Depok pada 13 September 2019.
Selama batas waktu 3 bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan.
Penyidik, pelapor, maupun KPAI tak mampu menemukan anak-anak yang telah terpencar untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
Belakangan, tepatnya pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu.
Padahal, tugas tersebut seharusnya juga diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Anak-anak Korban Pencabulan di Gereja di Depok Diduga Dikondisikan agar Tak Merasa Dicabuli
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.