Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/09/2020, 05:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna menangis ketika mendengar tuntutan tiga tahun penjara atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

JPU Asep Hasan menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.

Lucinta Luna mengikuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

Dia menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Baca juga: Di Pengadilan, Lucinta Luna Mengaku 3 Kali Pakai Ekstasi

Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.

"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna seperti dikutip Antara.

"Dengar, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.

Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih Abash, yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat tampak terpukul mendengar tuntutan.

"Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona. Ia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba dan Psikotropika Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Baca juga: Mengaku Bohong saat Diperiksa, Lucinta Luna Bantah Ekstasi yang Ditemukan Polisi Miliknya

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Di persidangan sebelumnya, Lucinta Luna mengakui pernah mengonsumsi ekstasi.

"Saya pernah konsumsi inex (ekstasi) satu tahun yang lalu," kata Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018.

Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi. Terakhir ia mengonsumsi ekstasi November 2019 lalu.

"Bulan November tahun 2019 itu di Malaysia. Saya konsumsi satu setengah, waktu itu dikasih teman saya," ucap Lucinta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lonjakan Penumpang Pesawat Jelang Lebaran Diprediksi Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Lonjakan Penumpang Pesawat Jelang Lebaran Diprediksi Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Megapolitan
Mempertanyakan Stok Pemimpin di Depok di Balik Wacana Kaesang Jadi Calon Wali Kota

Mempertanyakan Stok Pemimpin di Depok di Balik Wacana Kaesang Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas 'Branded' KW

Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas "Branded" KW

Megapolitan
Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Megapolitan
BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

Megapolitan
Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Megapolitan
Alasan Kemenag Belum 'Blacklist' Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Megapolitan
Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Megapolitan
Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Megapolitan
Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Megapolitan
Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi 'Kandang' Persija...

Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi "Kandang" Persija...

Megapolitan
Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke