Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan

Kompas.com - 03/09/2020, 06:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan operasi protokol kesehatan di perbatasan Ibu Kota dan kota-kota penyangga.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi itu digelar guna mengantisipasi bergesernya kerumunan dan keramaian pada malam hari dari wilayah Depok dan Bogor ke Jakarta.

"Kita akan melakukan giat bersama di daerah perbatasan. Sudah ada pembicaraan dengan (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Kita akan langsungkan kepatuhan protokol kesehatan antara Jakarta Selatan dengan Depok, sekitar perbatasan yang ada jalan mengarah Depok dan masuk Jakarta," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Belum Ada Sanksi, Jam Malam di Depok Masih Tahap Sosialisasi

Potensi pergeseran kerumunan itu bisa terjadi karena Bogor dan Depok telah memberlakukan "jam malam" untuk membatasi aktivitas warga pada malam hari.

Saat operasi digelar, Satpol PP akan mengimbau warga untuk beraktivitas di rumah dan menghindari kerumunan.

"Kita tidak menghendaki pergeseran, penyebaran kerumunan dan keramaian ke arah Jakarta. Kita akan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk stay at home, kalau ada kerumunan enggak perlu ikut gabung," ucap Arifin.

Tak hanya itu, Satpol PP akan fokus menggelar operasi di kafe dan restoran di Ibu Kota.

Pasalnya, warga Bogor dan Depok diperkirakan mencari tempat beraktivitas atau nongkrong di wilayah Jakarta seperti kafe dan restoran.

"Kita akan tingkatkan pengawasan di tempat keramaian umum, utamanya adalah restoran, kafe, atau rumah-rumah makan. Ataupun tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang biasa didatangi masyarakat," ujar Arifin.

Baca juga: Zona Merah, Bogor Terapkan Jam Malam hingga Pembatasan Operasional Mal

Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.

Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.

Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku mulai Kamis (3/9/2020).

Baca juga: UPDATE 2 September: Tambah 1.053 Pasien, Positivity Rate Jakarta Sepekan Terakhir Tembus 11,2 Persen

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.

Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.

Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.

"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.

"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com