JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di salah satu apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Polisi menangkap 56 pria saat menggerebek kamar di lantai 6 apartemen.
Sembilan orang di antaranya merupakan penyelenggara dan 47 orang peserta pesta.
Berdasarkan pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.
Komunitas tersebut sudah terbentuk sejak Februari 2018.
Baca juga: Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen.
"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Yusri menjelaskan, pesta tersebut direncanakan oleh pelaku berinisial TRF. Ada sejumlah syarat bagi mereka yang ingin menjadi peserta.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.
"Di dalam mereka ini membuat game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen
Penyelenggara jadi tersangka
Yusri menjelaskan, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Mereka adalah penyelenggara pesta.