Belajar di Thailand
Menurut polisi, TRF mempelajari pesta gay dari luar negeri sebelum mengadakannya di Indonesia.
Tersangka mempelajari persyaratan dan cara permainan di Thailand.
"Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," kata Yusri.
Dari pengalamannya di Thailand, TRF kemudian membentuk komunitas pria penyuka sesama jenis di Indonesia pada Februari 2018.
Positif HIV
Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan kepada sembilan penyelenggara dan 47 peserta yang ditangkap.
Baca juga: Seorang Tersangka Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Terkena HIV
Hasilnya, seorang di antaranya terkena Human Immunodeficiency Virus ( HIV).
Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka.
Polisi menyiapkan tahanan khusus bagi tersangka yang positif HIV.
"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.
Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.