DEPOK, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan anak-anak yang dilakukan oleh LLN akan kembali digulirkan setelah mangkrak nyaris setahun.
LLN merupakan pria mengaku biarawan Gereja Katolik yang menaungi panti asuhan di Depok, Jawa Barat.
Korban yang diduga ia cabuli merupakan anak-anak yang bernaung di panti asuhan tersebut.
"Kami tidak pernah membekukan kasus ini, tapi memang kami butuh waktu untuk pemberkasan. Kenapa terlapor bisa keluar (bebas dari tahanan) itu karena batas tahanan sudah selesai," ujar Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
"Ini kemudian yang kembali kami dorong. Kami akan bantu proses pemberkasan agar komplet, agar penyidik mudah," tambahnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Depok Bebas, KPAI Disomasi
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan pada 13 September 2019, ke Polres Metro Depok, bukan oleh KPAI yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
KPAI menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu 3 bulan penahanan tersangka, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, berujung pada bebasnya LLN.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
"Kesulitan penyidikan itu tadi. Anak-anak itu tidak ada, (termasuk anak-anak berstatus) saksi korban itu tidak ada di tempat, sehingga kami kesulitan mencari lagi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.