Menurut Iman, pelaku selalu berbagi peran setiap melancarkan aksinya dan melakukan pencurian secara bergantian.
Satu pelaku akan melompat ke dalam wilayah perumahan ketika satpam lengah pada waktu subuh. Pelaku mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target.
Sementara dua orang lainnya akan menunggu di luar perumahan untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi.
"Pada waktu subuh mengitari beberapa kluster. Melihat kelengahan dari satpam terus melompat masuk ke klaster. Melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembikan unit sepeda berbagai merek. Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual pelaku.
"Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng (Jakarta Barat)," ujar Iman.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama lima tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan