DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merelokasi 4 orang anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh LLN, pria mengaku biarawan gereja di Depok, Jawa Barat.
"KPAI meminta agar anak-anak (berstatus) korban dan saksi yang membutuhkan perlindungan khusus ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani Kemensos RI," ujar Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan pada 13 September 2019, ke Polres Metro Depok, bukan oleh KPAI yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Depok Bebas, KPAI Disomasi
KPAI menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu 3 bulan penahanan tersangka, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, berujung pada bebasnya LLN.
Penyidik Kepolisian mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu.
Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Mangkrak Setahun hingga Tersangka Bebas, Kasus Pencabulan Anak Panti di Depok Digulirkan Lagi
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui anak-anak korban pencabulan LLN diasuh oleh Darius Rebong, seorang umat awam gereja di Depok.
Setelahnya, baru KPAI mengadakan rapat koordinasi lintas sektor untuk kembali melanjutkan kasus ini pada 31 Agustus 2020.
"Penyidik mengatakan kesulitan memeriksa anak-anak karena posisi anak-anak ada di tempat terpisah. Maka, untuk mengkanalisasi agar BAP (berita acara pemeriksaan) anak-anak bisa lebih berhasil dalam satu waktu, kami meminta anak-anak itu direlokasi," ujar Elvina.
Kasus akan digulirkan lagi
Darius Rebong yang mengasuh anak-anak korban pencabulan tersebut di kediamannya selama kasus ini menguap, mengaku siap menyerahkan mereka ke Kemensos.
Pihak Kemensos RI juga mengaku siap menerima mereka, selain meminta KPAI agar menerangkan kasus ini secara detail.
"Seperti apa yang dikatakan Ibu Putu Elvina, bahwa anak-anak akan direlokasi ke (Balai Rehabilitasi) Handayani, kami sebagai warga negara mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPAI dan Kemensos RI," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.