DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga jumlah korban pencabulan anak-anak panti asuhan di Depok, Jawa Barat, lebih dari tiga orang, seperti yang tertera dalam laporan polisi.
Pelaku berinisial LLN, pria yang mengaku biarawan gereja, kemungkinan telah memerkosa lebih banyak anak-anak.
"Kami meminta penyidik mengembangkan kasus ini karena dugaan ada korban selain ada tiga korban yang sudah ditetapkan dalam laporan polisi yang pertama," ujar Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina, dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok. Namun, laporan dilakukan bukan oleh KPAI yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Depok Bebas, KPAI Disomasi
KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.
Selama batas waktu tiga bulan penahanan LLN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya Angelo.
Penyidik mengaku kesulitan menemukan anak-anak korban untuk dihadirkan dalam pemeriksaan setelah Angelo ditahan dan panti asuhan bubar.
Pada 9 Desember 2019, Farid mencabut laporan karena merasa sendirian berjuang dalam mencari keberadaan anak-anak berstatus korban itu. Padahal, tugas tersebut semestinya turut diemban penyidik dan KPAI.
Baca juga: Anak-anak Korban Pencabulan di Depok Direlokasi KPAI
Belakangan, melalui sejumlah pemberitaan, diketahui bahwa anak-anak korban pencabulan Angelo diasuh oleh seorang umat awam gereja, Darius Rebong di Depok.
Dugaan bahwa anak-anak korban pencabulan oleh Angelo lebih dari tiga diperoleh KPAI setelah berkorespondensi dengan Darius.
"Pada rapat koordinasi kemarin, Pak Darius yang saat ini sebagai wali atau pengasuh anak-anak mengidentifikasi adanya kemungkinan anak-anak tambahan yang menjadi korban," jelas Elvina.
"Kami minta penyidik untuk dikembangkan, sehingga akan banyak yang bisa kami optimalkan untuk proses hukum. Bahkan, beberapa klausul terkait indikasi trafficking, itu juga terbuka untuk upaya pengembangan kasus. Tapi, tentu saja, kita harus fokus untuk (penyelesaian) laporan yang sudah ada," tambah dia.
Baca juga: Mangkrak Setahun hingga Tersangka Bebas, Kasus Pencabulan Anak Panti di Depok Digulirkan Lagi
Oleh karena itu, KPAI mengaku akan melakukan asesmen untuk mengetahui berapa korban pencabulan Angelo dari puluhan anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani yang pernah diasuh.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani memilih fokus pada laporan yang telah dibuat pada 13 September 2019 sebelum kasus ini buntu nyaris setahun.
Dalam laporan itu, ada satu korban dan dua saksi korban.
"Kita tidak usah dulu bicara korban yang lain. Permasalahan pertama adalah (tahun lalu penyidik) kesulitan (menghadirkan) korban yang kemarin, yang tiga orang ini," ucap Wadi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
"Nah, saat ini orang-orang ini infonya ada di rumah milik Kemensos di Jakarta (Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani). Intinya kami akan buka lagi, kami lanjutkan lagi," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.