JAKARTA, KOMPAS.com -Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat ada 900 laporan perceraian yang masuk selama pandemi Covid-19.
Angka kasus tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jakarta lain.
"Maret, April, Mei, kan Covid-19, kita stuck enggak ada aktivitas. Juni mulai dibuka langsung 900 (laporan)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Istiana saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Angka tersebut naik hampir 50 persen. Sebelumnya Pengadilan Negeri Agama Jaktim hanya menerima 450 sampai 500 kasus.
Baca juga: Dinkes Akui Ada 22 Perusahaan di Kabupaten Bekasi yang Karyawannya Terpapar Covid-19
Lebih lanjut, rata-rata ke-900 laporan itu berujung ke perceraian. Hanya sedikit yang berakhir di meja mediasi.
Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.
Namun, lonjakan laporan perceraian hanya terjadi di bulan Juni saja. Perlahan angka laporan perceraian mulai menurun ketika memasuki bulan Juli hingga Agustus.
"Pelan-pelan mulai kembali ke angka normal. Namun tetap permasalahan utama karena ekonomi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.