DEPOK, KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan anak-anak panti asuhan di Depok, LLN alias Angelo, dikabarkan sudah memiliki jejaring panti asuhan baru selepas penahanannya di Polres Metro Depok ditangguhkan.
LLN mengaku sebagai biarawan gereja. Sebelumnya, ia dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh.
Hampir tiga bulan ditahan, ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan. Sebab, anak-anak korban pencabulan itu terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Baca juga: Mangkrak Setahun hingga Tersangka Bebas, Kasus Pencabulan Anak Panti di Depok Digulirkan Lagi
"Memang waktu kejadian (penangkapan Angelo) itu, cepat banget pemindahannya. Sebagian ada yang dipindahkan ke Pondok Petir, Bojongsari," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
"Waktu itu kan ada juga (anak-anak panti asuhan Angelo) yang ke Jakarta atau ke mana gitu, tapi kan ada juga yang di wilayah kita (Depok) dan itu yang kami pantau. Nah, itu yang di Bojongsari saja," tambahnya.
Usman dan jajaran disebut sudah melakukan survei ke panti asuhan yang dimaksud. Menurut Usman, lokasi itu bukan sekadar panti, melainkan menyerupai asrama. Sebab, ada aktivitas sekolah pula di dalamnya.
Ia melanjutkan, panti di Bojongsari tidak terdaftar secara legal di dinas sosial.
Baca juga: Anak Panti Asuhan yang Dicabuli Biarawan di Depok Diduga Lebih dari 3 Orang
"Apakah perizinannya sekolahan pusat pendidikan, atau yayasan, harus diperjelas dulu," ujar Usman, yang mengeklaim akan segera melayangkan teguran kepada pihak panti.
Menurut dia, panti asuhan itu tidak secara langsung diasuh oleh LLN. Akan tetapi, ia memastikan bahwa panti tersebut masih satu jejaring dengan LLN.
"Ya, pasti, karena satu keuskupan itu. Enggak (diasuh langsung oleh LLN), tapi dari koleganya Angelo. Kan dia mungkin satu keuskupan banyak juga (kolega), makanya cepat juga dia (memindahkan anak-anak dari panti sebelumnya," ujar Usman.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku khawatir dengan kabar ini dan meminta agar panti tersebut dipantau guna menghindari korban pencabulan lagi oleh LLN yang kini bebas.
"Adanya informasi adanya Angelo sudah mendirikan panti di tempat lain ini kekhawatiran semua pihak," jelas Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina, dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
"Apabila ada upaya terlapor mendirikan panti yang lain dan disinyalir juga ada anak-anak yang kemudian berada di panti tersebut, maka KPAI minta Dinas Sosial Kota Depok dapat melakukan validasi. Validasi ini perlu untuk melihat apa betul informasi itu dan mengambil pencegahan untuk mencegah ada korban lain lagi," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan anak oleh LLN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.