Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI: OTG dan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Hanya Perlu Isolasi Tanpa Tes Swab Ulang

Kompas.com - 03/09/2020, 16:59 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan memiliki gejala ringan atau sedang hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 10 hari.

Mereka tidak perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan PCR setelah melakukan isolasi mandiri.

"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (4/9/2020).

Widyastuti menjelaskan, pasien positif Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Baca juga: Dinkes DKI: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19 Tak Perlu Tes Swab, Cukup Isolasi Mandiri

Sedangkan untuk pasien bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pasien Covid-19 dengan gejala ringan biasanya mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, kongesti hidung, malaise, sakit kepada dan nyeri otot.

Sedangkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dimasukan dalam kategori gejala sedang adalah mereka yang memiliki gejala pneumonia ringan, tetapi tanpa sesak nafas.

Sementara itu, lanjut Widyastuti, untuk pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab atau PCR di rumah sakit.

Pasien Covid-19 dikategorikan memiliki gejala berat ketika mereka memiliki pneumonia, yang disertai dengan sesak napas atau napas berat.

Baca juga: Dinkes DKI Sebut RS Swasta Juga Butuh Tambahan Tenaga Kesehatan untuk Covid-19

Tanda sesak napas atau napas berat yang dimaksukan yaitu dengan frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 93 persen, serta rasio PaO2/FiO2 kurang 300.

"Untuk pasien bergejala berat atau kritis, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab atau PCR satu kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ucap Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi agar seluruh pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit maupun tempat yang disediakan pemerintah.

Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.

Pertimbangan peniadaan isolasi mandiri di rumah karena ditemukannya klaster rumah tangga. Fakta lainnya adalah ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta bakal sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com