JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang kedapatan memproduksi tembakau gorila cair berinisial F memasarkan produk haramnya tersebut melalui aplikasi bertukar pesan Line dan media sosial Instagram.
Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba Jakarta Barat AKBP Afandi Eka Putra.
"Tersangka F menjual narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis tersebut dengan jual melalui media online Instagram dan LINE. Narkotika jenis liquid dengan harga Rp 350.000 - sampai dengan Rp 400.000 per botolnya (isi 5 ml)," kata Afandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
Selain menjual dalam bentuk cair, F juga memasarkan tembakau gorila tersebut dalam bentuk bubuk dengan harga Rp 400.000 per 5 gram.
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Gorila Cair
Afandi mengatakan, F mendapatkan barang haram tersebut dari Hongkong. Barang haram itu dikirimkan via pos ke Bekasi.
Dari barang mentah yang dikirimkan dari Hongkong tersebut, F kemudian meracik sendiri narkoba tersebut dan diubah ke bentuk cair.
"Bahan baku serbuk tersebut diolah menjadi narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis dengan menggunakan alat-alat yang disita oleh anggota," ucap Afandi.
Adapun F tertangkap setelah menjemput paket narkoba tersebut di kantor Pos Bekasi.
Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi dua buah plastik klip dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram, dan isi berupa serbuk kuning gang beratnya 157,5 gram.
Baca juga: Bangunan Bertingkat Runtuh di Cideng, Puingnya Menutup Sebagian Jalan
Serbuk tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila.
Kemudian, polisi menelusuri kediaman F di Jatiwarna. Di sana terlihat bahwa tersangka memproduksi tembakau gorila cair yang dikemas dalam botol kaca.
"Jadi ada satu buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 104 botol kaca berstiker Polonium 84 ukuran lima mili yang berisi cairan liquid warna kuning diduga narkotika, serta alat-alat yang digunakan untuk mengolah membuat narkotika tersebut," ujar Afandi.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.